Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap di Kualanamu, Terseret Kasus Penggelapan Rp28 Miliar

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 pukul 16.00 WIB
eks_kepala_bni_aek_nabara_ditangkap_di_kualanamu_terseret_kasus_penggelapan_rp28_miliar

Imgrasi Medan saat menangkap mantan Kepala BNI Aek Nabara, AHF, di Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: Dokumen Imigrasi Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menangkap mantan Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara berinisial AHF, tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang bersumber dari dana tabungan Credit Union (CU).

Pihak Imigrasi Medan berhasil menangkap AHF di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026). Selain AHF, Imigrasi Medan juga mengamankan seorang wanita berinisial CR. Keduanya ditangkap setelah terdeteksi Passenger Analysis Unit (PAU) karena masuk dalam daftar pencekalan.

"Keduanya terdeteksi tim PAU setelah masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan institusi penegak hukum ketika akan berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kualanamu Medan," kata Kepala Imigrasi Medan, Uray Avian, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.

Kemudian, petugas Imigrasi Kualanamu bersiap untuk menangkap keduanya saat pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di bandara.

"Keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan oleh institusi penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan. Pencekalan keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara," ucap Uray.

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

"Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan institusi penegak hukum menjadi kunci kami dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN