Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kepala Cabang Bank di Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penahanan Agunan

Mistar.idRabu, 18 Maret 2026 20.36
journalist-avatar-top
MG
eks_kepala_cabang_bank_di_aek_nabara_jadi_tersangka_kasus_penahanan_agunan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahman Budi Handoko (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank di Aek Nabara berinisial EN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan penahanan surat jaminan agunan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan pada 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Karena berkaitan dengan perbankan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Dalam penyelidikan terungkap, saat menjabat, EN menangani nasabah bernama Thomas Panggabean yang kini telah meninggal dunia. Nasabah tersebut mengajukan kredit sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu pelunasan selama 10 tahun.

Namun, setelah empat bulan berjalan, Thomas meninggal dunia sehingga kredit menjadi macet. Pihak bank kemudian mencoba menghubungi D Boru Sinaga yang merupakan istri kedua almarhum.

Saat pengajuan kredit, Thomas diketahui datang bersama D Boru Sinaga yang mengaku sebagai istri kedua. Bersama dirinya, diserahkan jaminan berupa lahan kepada pihak bank.

“Ketika nasabah meninggal dunia, kredit otomatis menjadi macet. Pihak bank berupaya berkoordinasi dengan istri kedua untuk pelunasan. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam penguasaannya, melainkan dikuasai oleh istri pertama,” jelas Rahman, Rabu (18/3/2026).

Melihat kondisi tersebut, EN kemudian melakukan pendekatan kepada Tianas Situmorang, istri pertama Thomas Panggabean. Ia menjanjikan bahwa apabila utang dilunasi, maka jaminan berupa lahan akan dikembalikan kepada Tianas.

Tianas menyetujui hal tersebut. EN bahkan sempat membuat surat pernyataan sebagai bentuk jaminan. Namun, setelah tujuh tahun berlalu dan seluruh utang dinyatakan lunas, jaminan tersebut tidak dapat diserahkan kepada Tianas karena terkendala aturan perbankan.

“Berdasarkan aturan, jaminan hanya dapat diserahkan kepada pihak yang melakukan perikatan dengan bank, dalam hal ini istri kedua. Sehingga Tianas Situmorang dirugikan,” pungkas Rahman.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN