Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dinilai Sesat, Anggota DPR Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Copot Kapuspenkum

Mistar.idKamis, 2 April 2026 09.46
AN
DI
dinilai_sesat_anggota_dpr_hinca_panjaitan_desak_jaksa_agung_copot_kapuspenkum

Anggota DPR, Hinca Panjaitan, saat diwawancarai awak media setelah mendengar pembacaan putusan terdakwa Amsal Christy Sitepu. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, buntut pernyataannya di media soal kasus Amsal Christy Sitepu.

Hinca menilai pernyataan Anang tersebut telah menyesatkan publik. Karena itu, anggota Komisi III sekaligus politisi Partai Demokrat itu mendesak Anang segera dicopot dari jabatannya sebagai Kapuspenkum.

Desakan pencopotan ini disampaikannya saat jumpa pers di Pengadilan Negeri (PN) Medan, selepas mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim terhadap Amsal dalam kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

"Ini kita protes juga ini Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang menjelaskan salah itu. Kapuspenkum itu kan Kepala Pusat Penerangan Hukum, tapi bagi saya kemarin itu penjelasannya Kepala Pusat Penyesatan Hukum. Buktinya apa? Hakim memutuskan (penjelasan Kapuspenkum) salah," ucap Hinca, Rabu (1/4/2026).

Ia meminta Anang untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada publik karena pernyataannya yang dinilai keliru soal rancangan anggaran biaya (RAB).

"Jadi, Kapuspenkumnya Jaksa Agung harus segera minta maaf dan saya minta Jaksa Agung copot dia, ganti. Karena sudah jadi salah. Buktinya mana? Putusan hakim. Kalau untuk keadilan harus keras," ujarnya dengan tegas di depan PN Medan.

Sebagaimana diketahui, Amsal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan. Menurut hakim, perbuatan Amsal tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer dan subsider.

Dakwaan primer dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kemudian dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh JPU.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN