Hinca Panjaitan Imbau Kejari Karo Terima Vonis Bebas Amsal Sitepu

Anggota DPR, Hinca Panjaitan, saat diwawancarai awak media sesuai mendengar pembacaan putusan terdakwa Amsal Christy Sitepu. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota DPR, Hinca Panjaitan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk menerima vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Politisi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR itu mengimbau jaksa untuk tidak lagi berpikir-pikir selama tujuh hari, apalagi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Jika jaksa masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai," ucap Hinca saat diwawancarai di PN Medan seusai pembacaan putusan majelis hakim, Rabu (1/4/2026).
Hinca menegaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, jika pengadilan telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran Kejari Karo mempelajari KUHAP baru lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Hinca menyebut KUHAP baru ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, khususnya kepada terdakwa yang telah divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama maupun kedua.
"KUHAP baru kita ini betul-betul mengoreksi yang lama, supaya kepastian hukum itu langsung, sehingga mencegah proses yang berlarut-larut," ujarnya.
Baca Juga: 131 Hari Ditahan, Amsal Sitepu Divonis Bebas: Rindu Masakan Istri hingga Haru Tinggalkan Penjara
Ia menjelaskan, terdakwa yang telah divonis tidak bersalah dan dibebaskan berhak memperoleh pemulihan kedudukan, harkat, serta martabatnya, termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak kejaksaan.
"Ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui mekanisme perdata di pengadilan. Dia (terdakwa) nanti akan menunjukkan apa kerugiannya," kata Hinca.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, Kejari Karo masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami menghormati putusan dari majelis hakim. Kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ucapnya.
Amsal divonis bebas setelah dinilai tidak terbukti bersalah melakukan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh JPU.
Jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (hm27)













