Haru di PN Medan, Istri Amsal Sitepu Siapkan Telur Ceplok Usai Vonis Bebas

Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dan istrinya, Lovia Sianipar (baju marun) saat diwawancarai awak media seusai sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Istri terdakwa Amsal Christy Sitepu, Lovia Sianipar, turut memberikan komentar atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap suaminya, Rabu (1/4/2026).
Lovia tampak tak kuasa melihat suaminya divonis bebas. Saat bertemu Amsal, ia pun langsung memeluk sang suami, dan terlihat air mata berlinang di matanya.
Ia mengaku sangat bersyukur Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang pasti bersyukur kita hari ini kepada Tuhan, karena saya pun sebagai istri yang notabene bukan besar di Karo, saya hanya punya satu, yaitu Tuhan. Yang saya pakai cuma kekuatan doa," ujarnya dengan suara lirih.
Lovia juga mengaku sangat bahagia dapat kembali bertemu dan berkumpul dengan suaminya.
"Yang pasti senang, di rumahku enggak sepi lagi, suamiku sudah pulang," ujarnya sembari melempar senyum.
Sepulang dari PN Medan dan tiba di Karo, Lovia berencana memasakkan telur ceplok untuk Amsal, karena Amsal mengaku rindu dengan masakan istrinya.
"(Rencana mau masakan) telur ceplok," ujarnya secara spontan seraya tertawa tipis yang kemudian diikuti tawa awak media.
Amsal diketahui divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, ia juga dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh JPU.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hm27)















