Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dokter Kecantikan di Medan Dianiaya Abang Kandung, Polisi Didesak Bertindak Cepat

Mistar.idRabu, 1 April 2026 16.52
journalist-avatar-top
SH
dokter_kecantikan_di_medan_dianiaya_abang_kandung_polisi_didesak_bertindak_cepat

Tokoh masyarakat Kota Medan, Rajamin Sirait saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (1/4/2026). (foto:saut/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tokoh masyarakat Kota Medan, Rajamin Sirait, sangat prihatin dengan kasus seorang dokter kecantikan yang menjadi korban penganiayaan oleh abang kandung sendiri. Ia meminta Polrestabes Medan cepat menindaklanjuti laporan korban.

"Sebenarnya ini tidak perlu terjadi, karena seorang abang yang seharusnya menjadi pelindung adiknya. Padahal si adiknya merupakan dokter yang memang harus dilindungi," ucapnya, Rabu (1/4/2026).

Meski terlapor merupakan abang kandung, lanjut Rajamin, korban tetap harus mendapatkan keadilan hukum. "Harus ada keadilan hukum meski itu abangnya," tegasnya.

Ia menekankan, kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak pidana khusus yang harus menjadi perhatian. "Sudah jelas, korbannya seorang wanita. Ini sangat traumatis dan sulit untuk pemulihan," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, terlapor dikabarkan berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan. "Yang namanya miras tidak dibenarkan. Jadi ada dua kasus di sini," ucapnya.

Untuk itu, Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas ini meminta Polrestabes Medan mengungkap laporan dokter kecantikan tersebut. "Kami percaya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, bisa mengungkap kasus ini secara terang-benderang," tuturnya.

Rajamin menambahkan, bila terlapor tidak segera diamankan, kasus serupa berpotensi terulang. "Seharusnya terlapor langsung dijemput, tapi saya yakin Polrestabes Medan akan menindaklanjuti laporan ini," katanya.

Seperti diketahui, korban mengalami luka memar di bagian telinga sebelah kanan dan telah melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/1130/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Maret 2026. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN