Menangis Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan

Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat diwawancarai awak media seusai sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Amsal Christy Sitepu menangis usai mendengar vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer JPU tersebut yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Setelah mendengar vonis bebas di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Amsal tampak menghampiri JPU dan menundukkan badannya di hadapan JPU sebagai isyarat ucapan terima kasih.
Saat bertemu awak media, Amsal mengatakan air matanya yang menetes di pengadilan adalah air mata kemenangan.
"Terima kasih buat teman-teman semuanya. Air mata ini adalah air mata kemenangan, tetapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja, melainkan ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," ucap Amsal diiringi tepuk tangan pendukungnya.
Amsal juga mengatakan air mata tersebut merupakan air mata kebebasan untuk dirinya dan seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di seluruh Indonesia.
"Air mata ini adalah air mata kebebasan, tetapi ini bukan air mata kebebasan untuk saya saja, melainkan kebebasan untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia agar tetap bisa berkarya," ujarnya kembali dengan iringan tepuk tangan pendukungnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantunya dalam mencari keadilan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, mulai dari Komisi III DPR, majelis hakim, insan pers, hingga penasihat hukumnya.
"Di momen ini saya menyatakan tidak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi, tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," ucapnya sembari diiringi teriakan “merdeka” dari pendukungnya.
Sebelumnya, Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh JPU.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa memenuhi unsur dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (hm25)






















