Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Amsal Sitepu Divonis Bebas di PN Medan, Dakwaan Korupsi Tidak Terbukti

Mistar.idRabu, 1 April 2026 12.39
AN
DI
amsal_sitepu_divonis_bebas_di_pn_medan_dakwaan_korupsi_tidak_terbukti

Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, didampingi Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Menurut hakim, perbuatan Amsal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo dalam dakwaan primer dan subsider.

Dakwaan primer JPU tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU," ucap Yusafrihardi dalam amar putusannya.

Kemudian, hakim memerintahkan agar seluruh hak-hak Amsal dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya dipulihkan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara, denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh JPU.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN