Ratusan Pengunjung Padati Ruang Sidang Putusan Amsal Sitepu di PN Medan

Suasana Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ratusan pengunjung dari berbagai kalangan memadati Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan saat sidang pembacaan putusan terdakwa Amsal Christy Sitepu digelar, Rabu (1/4/2026).
Diketahui, Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amatan di lokasi, Amsal mengenakan kemeja putih panjang dan celana hitam panjang. Saat ini, majelis hakim tengah membacakan putusan terhadap Amsal di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pengamanan dari pihak satpam PN Medan dan aparat kepolisian di ruang persidangan pun berlangsung lebih ketat dari biasanya.
Mohammad Yusafrihardi Girsang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dan masih membacakan pertimbangan vonis sebelum nantinya membacakan amar putusan. Amsal yang duduk tepat di hadapan majelis hakim sesekali tampak menundukkan kepala.
Dalam kasus ini, Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara, denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo.
Menurut jaksa, perbuatan Amsal telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider. (hm25)


















