Satu Pelaku Lain Pembobol Rumah Makan Jam Gadang Tanjung Morawa Ditangkap

Agus Budiono saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polsek Tanjung Morawa kembali menangkap satu pelaku kasus pembobolan rumah makan Jam Gadang di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku bernama Agus Budiono, 32 tahun, diamankan Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.55 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi lebih dahulu mengamankan pelaku utama, Yusuf Alfiansyah, 35 tahun, yang merupakan warga Pasar XIII Dusun VI Desa Limau Manis.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap Agus Budiono.
Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik, mengatakan pelaku diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Kebun Sayur, Dusun XII Desa Limau Manis. “Pelaku mengakui perbuatannya membantu pelaku utama dalam melakukan pembobolan rumah makan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Irwan Ardianto, 38 tahun, melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumah makan miliknya. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, saat korban bersama keluarga tiba di lokasi usaha mereka di Dusun VI Desa Limau Manis.
Saat memasuki bangunan dan menyalakan lampu, korban mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, sepasang sepatu, dua unit mesin air, satu set velg beserta ban, kipas angin, jam tangan, serta sejumlah pakaian.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa pada 26 Maret 2026. Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjung Morawa.
























