Pembobol Rumah Makan Diciduk Polsek Tanjung Morawa, Kerugian Rp6 Juta

Pelaku pembobol rumah makan Yusuf Alfiansyah saat diamankan Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Istimewa/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Yusuf Alfiansyah, 35 tahun, Selasa (31/3/2026).
Pelaku merupakan warga Pasar XIII Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Irwan Ardianto, 38 tahun, warga Jalan Bromo Lorong Damai Medan Area, Kota Medan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di rumah makan milik korban di Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu, korban bersama keluarganya tiba di lokasi dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan tidak seperti biasa. Setelah memeriksa, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, sepasang sepatu merek Nike, dua unit mesin air merek Shimizu, satu set velg (alloy) merek Titan beserta ban merek Swallow, satu kipas angin berdiri merek Miyako, satu unit jam tangan merek G-Shock, serta sejumlah pakaian.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/B/114/III/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Maret 2026. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, saat dikonfirmasi menyebutkan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















