Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sehari Jelang Vonis, Tahanan Korupsi Amsal Christy Ditangguhkan PN Medan

Mistar.idSelasa, 31 Maret 2026 pukul 16.03 WIB
sehari_jelang_vonis_tahanan_korupsi_amsal_christy_ditangguhkan_pn_medan

Terdakwa Amsal Christy Sitepu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penahanan terdakwa kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3/2026).

Penangguhan penahanan dilakukan tepat sehari sebelum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan membacakan putusan terhadap Amsal, Rabu (1/4/2026).

"Betul ditangguhkan (penahanan Amsal)," kata Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar penangguhan penahanan Direktur CV Promiseland tersebut, Nazir belum merinci karena ia tengah bersidang di PN Medan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dona Martinus Sebayang, mengaku bahwa pihaknya belum menerima penetapan soal penangguhan penahanan Amsal dari PN Medan.

"Kami belum menerima penetapan dari hakim di Kejari Karo. Kami belum menerima penetapan," ujarnya saat dihubungi Mistar.

Ia mengatakan, seharusnya Amsal masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan karena jaksa belum menerima penetapan dari PN Medan.

"Seharusnya demikian (belum dikeluarkan dari Rutan Medan), karena belum ada kami terima dari Pengadilan Tipikor Medan. Sabar, ya. Nanti kami kabari," kata Dona.

Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN