Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Batu Bara Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu 9,97 Gram

Mistar.idSelasa, 31 Maret 2026 pukul 16.38 WIB
pria_di_batu_bara_ditangkap_polisi_edarkan_sabu_997_gram_

Terduga pengedar sabu ES diamankan di Polres Batu Bara. ‎(Foto : Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria berusia 34 tahun berinisial ES ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dari rumahnya di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (29/3/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan, ES diduga telah meresahkan warga karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan ES ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Dalam interogasi, ES mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, ES dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” tutup Tamba.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN