Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korban Penganiayaan di Nias Selatan Viral Mengaku Dimintai Uang Penanganan Perkara, Polisi Beri Penjelasan

Mistar.idRabu, 1 April 2026 pukul 11.16 WIB
korban_penganiayaan_di_nias_selatan_viral_mengaku_dimintai_uang_penanganan_perkara_polisi_beri_penjelasan

Tangkapan layar video seorang pria korban penganiayaan asal Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang viral di media sosial . (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Nias Selatan, MISTAR.ID

Seorang korban penganiayaan asal Kabupaten Nias Selatan, viral di media sosial setelah mengaku dimintai uang dalam penanganan kasus yang dialaminya di Polsek Gomo, Polres Nias Selatan. Polisi pun memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam video yang beredar, perkara penganiayaan yang ia alami tidak kunjung menunjukkan perkembangan. Bahkan, terduga pelaku dalam kasus ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Untuk itu, pria tersebut menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Kapolda Sumut agar kasus tersebut segera diproses.

“Bapak Kepolisian Republik Indonesia yang terhormat, Bapak Kapolda Sumatera Utara, tolonglah saya, Pak. Saya korban tindak pidana di Polres Nias Selatan. Perkara saya ini sudah berjalan lama, namun tersangkanya tidak ditahan,” ujar pria tersebut dalam video berdurasi 47 detik yang dilihat Mistar, Rabu (1/4/2026) pagi.

Untuk itu, ia memohon keadilan, mengingat keluarganya hanya buruh harian lepas yang tidak memiliki kemampuan finansial.

“Kami ini orang miskin, Pak. Orang tua saya hanya seorang buruh lepas yang bekerja sehari-hari di sawah. Uang sudah diminta oleh oknum Polres Nias Selatan untuk penanganan perkara ini, namun perkaranya digantung sampai sekarang. Tolonglah kami, Pak Kapolri, tolonglah kami, Pak Kapolda. Kami ini orang miskin, hanya kepada kalian kami minta pertolongan. Terima kasih,” ujarnya mengakhiri.

Setelah video ini viral di media sosial, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Ahmad Fahmi, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia mengatakan perkara ini telah masuk tahap penyidikan (sidik) dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Bahkan, berkasnya telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

Menurut Ahmad, pihaknya telah memberikan penjelasan secara humanis, namun korban dinilai tidak sabar dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan dalam tahapan penanganan kasus di wilayah hukum Polres Nias Selatan tidak dipungut biaya apa pun.

“Kami dari Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menegaskan, seluruh layanan penanganan kasus di Polri, khususnya Polres Nias Selatan, mulai dari laporan hingga penyelidikan dan penyidikan sama sekali tidak dipungut biaya. Untuk itu, Polres Nias Selatan berkomitmen penuh pada pelayanan prima, profesional, dan anti-pungli,” ujar Ahmad Fahmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar.

Ia menjelaskan, perkara ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Oktober 2025, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Nias Selatan melakukan proses penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga para tersangka.

Kemudian, sebagai bukti pendukung, pada 19 November 2025 tim penyidik telah menerima hasil visum korban dan menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) pada 17 November 2025. Polisi juga telah menetapkan tersangka dan kini berkas perkara telah dikirim ke jaksa untuk diteliti. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN