Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap, 199 Gram Barang Bukti Disita

Mistar.idRabu, 1 April 2026 14.39
EH
EP
tiga_pengedar_sabu_di_batu_bara_ditangkap_199_gram_barang_bukti_disita

Empat terduga pengedar sabu di Batu Bara. (Foto: Dok. Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

‎Batu Bara, MISTAR.ID

‎Polres Batu Bara menangkap tiga pria terduga pengedar sabu dengan barang bukti sabu seberat 199,79 gram dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,05 gram. Inisial ketiganya adalah HSD, 35 tahun, HS, 36 tahun, dan F, 38 tahun.

‎Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menyebutkan selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 3 unit handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran, dan 1 unit mobil Daihatsu Terios.

Ketiga terduga pengedar narkoba tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan satu pengedar lainnya berinisial ES, 34 tahun.

‎"Para terduga pengedar narkoba ditangkap di depan rumah HSD di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," ujar Tamba, Rabu (1/4/2026).

‎"Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjut Tamba. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN