Tiga Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap, 199 Gram Barang Bukti Disita

Empat terduga pengedar sabu di Batu Bara. (Foto: Dok. Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Polres Batu Bara menangkap tiga pria terduga pengedar sabu dengan barang bukti sabu seberat 199,79 gram dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,05 gram. Inisial ketiganya adalah HSD, 35 tahun, HS, 36 tahun, dan F, 38 tahun.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menyebutkan selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 3 unit handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran, dan 1 unit mobil Daihatsu Terios.
Ketiga terduga pengedar narkoba tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan satu pengedar lainnya berinisial ES, 34 tahun.
"Para terduga pengedar narkoba ditangkap di depan rumah HSD di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," ujar Tamba, Rabu (1/4/2026).
"Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjut Tamba. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Menangis Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Ini Air Mata KemenanganBERITA TERPOPULER





















