Hakim PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken

Terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.
Kedua terdakwa tersebut di antaranya ialah Aziz Apandi Silalahi selaku buruh training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.
Penangguhan penahanan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan dalam pembacaan penetapan penangguhan penahanan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan, Kamis (11/6/2026) petang.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026," ucapnya.
Meski ditangguhkan penahanannya, Efrata memerintahkan Aziz dan Ranning untuk menaati sejumlah persyaratan di antaranya ialah tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan, terdakwa tidak akan menjauhi pelaksanaan hukum apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.
Setelah hakim mengabulkan penangguhan penahanan, tim penasihat hukum bersama jaksa penuntut umum (JPU) pergi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk melakukan proses administrasi pengeluaran para terdakwa dari tahanan.
Saat ini, kasus pembelian pertalite dengan menggunakan jeriken yang menjerat Aziz dan Ranning menuai sorotan. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penerapan pasal yang dijerat kepada Aziz dan Ranning dinilai penuh kejanggalan.
Mereka dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aziz dan Ranning juga dijerat dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 17 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut penasihat hukum para terdakwa, kedua pasal tersebut tak sebanding dengan perbuatan Aziz dan Ranning. Sebab, pasal itu semestinya dijerat kepada para mafia minyak dan gas, bukan kepada rakyat kecil yang semata hanya untuk mencari nafkah. (hm20)























