Pria yang Diduga Bunuh Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi di Medan Tembung Diadili

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sanggam Raja Elroi Marbun di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sanggam Raja Elroi Marbun, seorang pria yang diduga membunuh Maria Agustina Naibaho, anak anggota DPRD Tebing Tinggi Mangatur Naibaho, mulai diadili dan didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sanggam menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (13/8/2026) sore. Pria berusia 22 tahun asal Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, didakwa membunuh Maria di indekos Jalan Rela Nomor 78, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, saat membacakan surat dakwaan menjelaskan kronologi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Sanggam terhadap Maria.
Dijelaskan JPU, peristiwa kematian Maria terungkap saat korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam indekosnya pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat itu, warga dan pemilik indekos curiga dengan aroma tak sedap yang berasal dari kamar korban Maria Agustina Naibaho. Karena curiga, kamar korban kemudian didobrak warga dan ditemukan korban sudah meninggal dunia," ucap Cindy.
Cindy menguraikan Maria dan Sanggam menjalin hubungan asmara atau berpacaran sejak 7 Juli 2025. Kemudian, pada akhir Agustus 2025, Maria memberitahu kepada Sanggam bahwa dirinya hamil.
"Korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa korban hamil setelah melakukan tes pack. Sejak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025, terdakwa dan korban berupaya menggugurkan janin yang berada di dalam kandungan korban dengan cara meminum ramuan jahe, sereh, kunyit, dan asam jawa yang dibeli terdakwa di Pasar MMTC Pancing Medan," ucapnya.
Upaya tersebut, lanjut jaksa, tidak berhasil dilakukan untuk menggugurkan janin. Sehingga, Maria meminta Sanggam untuk membeli obat penggugur janin merek Menses melalui e-commerce Shopee.
"Pada awal Januari 2026, korban meminta terdakwa untuk membelikan obat merek Menses di Shopee. Selanjutnya, terdakwa memesan dua kotak seharga Rp100 ribu dan terdakwa menyerahkannya kepada korban. Namun, sampai dengan akhir Februari 2026, janin di kandungan korban tidak kunjung gugur juga," lanjut Cindy.
Oleh karena itu, sambung JPU, Sanggam mencari informasi di internet tentang cara mempercepat proses persalinan pada 6 Maret 2026. Berdasarkan artikel yang dibaca Sanggam, berhubungan badan dapat mempercepat proses persalinan.
"Hal tersebut kemudian disampaikan terdakwa kepada korban dan korban setuju untuk melakukan hubungan intim. Pada 8 Maret 2026, terdakwa dengan korban pun melakukan hubungan badan di indekos korban. Selanjutnya, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengontak terdakwa melalui WhatsApp agar datang ke indekosnya. Setibanya di lokasi, korban langsung memberikan tote bag yang di dalamnya berisi jasad bayi," tambah Cindy.
Jaksa melanjutkan, Sanggam kemudian membawa jasad bayi tersebut ke Tebing Tinggi dengan menumpangi angkutan umum dari Terminal Amplas. Sekitar pukul 23.15 WIB, Sanggam mengubur jasad bayi di lubang di area perkebunan sawit di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi.
"Terdakwa mengubur jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan pelepah sawit, sementara tote bag dibuang terdakwa ke sungai. Setelah itu, terdakwa kembali ke Medan pada Selasa (10/3/2026). Saat tiba di Medan, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan bagaimana kabarnya, lalu korban jawab kabarnya baik," ujar Cindy.
Kemudian, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, tambah jaksa, Sanggam mendatangi indekos Maria dan mencium aroma tak sedap di dalam indekos Maria.
"Selanjutnya, pintu indekos korban didobrak dan korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi. Kemudian, pemilik indekos melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Medan Nomor R/05/RSBM/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 menyimpulkan perkiraan lama kematian korban 48 sampai 96 jam. Sifat kematian tidak wajar. Penyebab kematian diduga mati lemas karena pendarahan banyak akibat melahirkan atau menggugurkan bayi atau karena infeksi menyeluruh pada rahim disertai resapan darah di kepala bagian belakang akibat trauma tumpul," ujar Cindy.
Sementara itu, diuraikan jaksa, hasil visum terhadap jasad bayi Nomor R/03/IV/2026/RSBM tanggal 10 April 2026 menyimpulkan usia kandungan 37 sampai 40 minggu dan perkiraan lama kematian 10 hingga 30 hari. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan.
"Keterangan ahli Obstetri Ginekologi Sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp. OG. SubSp. Obginsos., menyatakan proses persalinan korban ada bantuan orang lain, akan tetapi bukan tenaga yang memiliki kompetensi," kata Cindy.
JPU menjerat perbuatan Sanggam dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dakwaan alternatif kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 464 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan subsider Pasal 464 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Cindy.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Zulfikar menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (3/9/2026) mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. (hm25)


















