Dua Kali Dipanggil Polisi, Anggota DPRD Medan Tak Hadir Tanpa Alasan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, saat memberikan keterangan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadapnya.
Meski telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, AT tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pihaknya memastikan kasus tersebut tetap berlanjut. Hingga kini, status perkara telah naik ke tahap penyidikan.
"Belum ada penetapan tersangka. Tapi perkaranya naik ke tahap sidik dan sudah kita lakukan pemanggilan kedua," ucapnya, Kamis (16/7/2026).
Adrian mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait ketidakhadiran AT.
"Kemarin belum ada memberikan alasan yang pasti," ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi, 52 tahun, melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026) pagi.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal Minggu (7/6/2026). (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Marbot Masjid di MMTC Medan Tangkap Pencuri Kotak InfakBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















