Friday, June 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Empat Diburu

Mistar.idJumat, 19 Juni 2026 20.19
journalist-avatar-top
AS
polisi_tahan_dua_tersangka_kasus_penganiayaan_maut_di_siantar_empat_diburu

Korban seorang pemuda berinisial JJM. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar menetapkan enam tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM, 24 tahun.

Peristiwa terjadi di pinggir jalan Taman Bunga (Jalan Merdeka), Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/5/2026) malam.

"Kami telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu dengan inisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Jumat (19/6/2026).

Dari enam tersangka tersebut, polisi telah berhasil mengamankan dua orang. RP dan FS Saat ini sudah mendekam di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar. Sementara empat tersangka lainnya SS, RS, GP, dan RS masih dalam proses pengejaran petugas.

Selain memburu empat tersangka yang melarikan diri, Satreskrim Polres Pematangsiantar juga tengah melacak keberadaan barang bukti utama yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," katanya.

Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sandi menegaskan polisi tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya. "Satreskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen kuat untuk menuntaskan dan menyelesaikan seluruh proses hukum terkait kejadian penganiayaan di Taman Bunga ini secara transparan dan adil," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN