Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Kemenag Sumut Deklarasikan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Perlindungan pada Santri

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 14.13 WIB
kemenag_sumut_deklarasikan_pesantren_ramah_anak_bentuk_perlindungan_pada_santri

Foto bersama di Kanwil Kemenag Sumut usai Deklarasi Pesantren Ramah Anak. (Foto: Kemenag Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) menginisiasi Deklarasi Pesantren Ramah Anak sebagai bentuk komitmen menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman di lingkungan pesantren.

Program ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak di pesantren dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.

Deklarasi tersebut menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pesantren di Sumut dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang ramah, inklusif, dan melindungi hak-hak santri. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, usai deklarasi.

Menurut Qosbi, sebagai lembaga pendidikan yang melahirkan generasi Islami yang unggul, lingkungan pesantren harus dipastikan aman.

“Lewat Pesantren Ramah Anak, kita mau membangun ekosistem yang melindungi hak anak, memaksimalkan potensi anak, dan orang tua juga merasa tenang menitipkan anaknya di pondok pesantren,” kata Qosbi, Kamis (16/7/2026).

Ia menyebutkan terdapat lima poin penting dalam Deklarasi Komitmen Pesantren Ramah Anak, yakni:

1. Menjadikan pesantren sebagai tempat tumbuh kembang santri yang aman, nyaman, sehat, dan inklusif sesuai ajaran Islam, etika pesantren, serta peraturan perundang-undangan.

2. Menolak kekerasan, perundungan, pelecehan, eksploitasi, diskriminasi, intoleransi, serta segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak secara fisik, psikis, verbal, maupun digital.

3. Membangun budaya pengasuhan, pembelajaran, dan pembinaan yang mengedepankan keteladanan, kasih sayang (tarbiyah bil mahabbah), menghormati martabat santri, serta mendidik tanpa kekerasan.

4. Bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, tenaga konseling psikologis, dan para pemangku kepentingan guna memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di lingkungan pesantren.

5. Mendorong keaktifan santri untuk menyuarakan aspirasi, pendapat, maupun aduan secara aman, bertanggung jawab, dan bebas dari intimidasi.

Menurut Qosbi, implementasi program tersebut memerlukan kolaborasi dan sinergi mulai dari tingkat pimpinan hingga akar rumput. Pihaknya juga berkomitmen melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala.

“Semua ini kita lakukan supaya prinsip-prinsip ramah anak bisa diimplementasikan dengan baik dalam pembelajaran sehari-hari,” tuturnya.

Ia berharap deklarasi tersebut dapat menjadikan pondok pesantren di Sumut sebagai pelopor lembaga pendidikan berbasis agama yang inklusif dan bebas dari perundungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pakis Kemenag Sumut, Dahyar Husein, turut mengimbau seluruh pihak terkait untuk terus menggencarkan realisasi program tersebut, terutama di daerah. Menurutnya, komitmen itu merupakan salah satu upaya mewujudkan masa depan generasi muda yang cerah, berakhlak, memiliki jiwa kepemimpinan, serta siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN