Kemenag Dorong Pesantren Jadi Pilar Utama Pendidikan, Tekankan Pesantren Ramah Anak

Kunjungan Kemenag Sumut ke Ponpes Darul Qur’an. (foto:dokumenkemenag/mistar)
Medan, MISTAR.ID (26/6/2026) – Pemerintah melalui Kementerian Agama berkomitmen menjadikan pondok pesantren sebagai pilar utama pendidikan di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Kabid Pakis) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, Dahyar Husein, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Qur’an, Kabupaten Deli Serdang.
Dahyar menyebutkan, komitmen tersebut dibuktikan dengan didirikannya Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.
Ia menjelaskan, kunjungan yang menjadi bagian dari akselerasi Asta Program Prioritas Menteri Agama (Astaprotas) itu bertujuan untuk melihat langsung potensi kemandirian ekonomi pesantren sekaligus menyosialisasikan agenda nasional keagamaan pada 2026 serta sejumlah regulasi lainnya.
Sejumlah regulasi yang disampaikan yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning (PSKK).
“Regulasi ini menjadi komitmen pemerintah dalam memperkuat aspek legalitas dan kelembagaan pesantren,” katanya didampingi Ketua Tim Bidang Pakis, Jumat (26/6/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pesantren agar mempersiapkan diri menyambut agenda nasional 2026, mulai dari Pramuka Santri Nasional di Surabaya, Jawa Timur, hingga persiapan peringatan Hari Santri Nasional.
Dahyar juga menekankan implementasi program Pesantren Ramah Anak. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual, perundungan, maupun praktik senioritas, tidak boleh masuk ke lingkungan pesantren.
“Lingkungan pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Harus bebas sepenuhnya dari berbagai bentuk kekerasan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pondok Pesantren Darul Qur’an, Muhammad Zen Al-Hudawi, mengaku senang atas perhatian yang diberikan pemerintah.
Ponpes Darul Qur’an, sebutnya, tengah mengelola lahan seluas 22 hektare yang digunakan sebagai pusat pendidikan dan unit usaha mandiri.
“Unit usaha mandiri ini bertujuan untuk mendukung operasional internal pesantren, sekaligus memberi kontribusi dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
UINSU Naik ke Peringkat 1001-1500 Dunia Versi THE 2026, Rektor Sebut Langkah Menuju Kampus Global




















