Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji di Bandara Kualanamu

Imigrasi Medan di Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: Dok. Imigrasi Medan)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural yang merupakan warga negara Indonesia di Bandara Kualanamu.
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Medan, Sofyan M. Wibowo, membenarkan hal tersebut. Sofyan mengatakan 13 orang calon jemaah haji tersebut terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan.
"Benar, Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan 13 orang calon jemaah haji ilegal warga negara Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (21/5/2026)," katanya kepada Mistar dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, mereka hendak berangkat haji secara ilegal dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 09.20 WIB.
"Petugas mencurigai rombongan tersebut akan berangkat menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menggunakan jalur non-prosedural. Kecurigaan petugas bermula ketika nama 13 orang itu muncul dalam sistem HIT SOI," ujar Sofyan.
Sofyan melanjutkan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh para petugas Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan mendalam saat mereka mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Malaysia.
"Namun, saat dilakukan tanya jawab lebih mendalam, jawaban mereka mengarah pada dugaan lain. Kami menduga Malaysia hanya dijadikan negara transit sebelum rombongan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural," ucapnya.
Dugaan haji ilegal makin kuat setelah salah satu di antara mereka berinisial SA yang menurut pihaknya menjadi koordinator perjalanan. SA, kata Sofyan, mengakui bahwa sebelumnya sempat mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta pada 10 Mei 2026.
"Setelah berangkat dari Bandara Internasional Soekarno–Hatta gagal, mereka tetap ingin berangkat menuju Arab Saudi. Mereka kemudian mencoba mencari jalur keberangkatan alternatif lain melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pola perjalanan serupa," katanya.
Upaya tersebut, sambung Sofyan, kembali terdeteksi oleh petugas Imigrasi karena sistem pengawasan keimigrasian yang terhubung secara nasional. Perpindahan lokasi keberangkatan, dikatakan dia, tidak akan menghilangkan data pengawasan yang telah tercatat dalam sistem.
"Pengawasan praktik haji ilegal akan terus kami perketat guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan visa, penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi, hingga potensi permasalahan hukum di negara tujuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi karena keamanan, perlindungan hukum, serta hak-hak warga negara sangat berisiko selama berada di Arab Saudi jika melalui jalur ilegal," ujarnya. (hm20)













