Pemuda di Asahan Ditangkap saat Hendak Transaksi Sabu di Kebun Sawit

Polisi dibantu warga mengamankan seorang pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kebun sawit. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Seorang pemuda di Kabupaten Asahan ditangkap polisi bersama warga saat diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan kebun sawit, Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau.
Penindakan dilakukan oleh Polsek Bandar Pulau melalui Unit Reskrim. Kapolsek Bandar Pulau, Anwar Sanusi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat melakukan pengamatan bersama warga yang melaporkan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha King warna biru yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan pria tersebut,” ujar Anwar Sanusi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu tas sandang berwarna hitam yang berisi satu plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,05 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok merek On Bold dan satu buah mancis.
“Pelaku diketahui berinisial MRS alias M, 31 tahun, warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial AW alias G. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang lain berinisial M di sekitar Desa Buntu Maraja.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Pulau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Gagalkan Peredaran 7,17 Kg Ganja di Pematangsiantar












