Friday, July 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Gagalkan Peredaran 7,17 Kg Ganja di Pematangsiantar

Mistar.idJumat, 22 Mei 2026 pukul 09.19 WIB
polisi_gagalkan_peredaran_717_kg_ganja_di_pematangsiantar

Pelaku diamankan Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,17 kilogram di Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial PSS, 30 tahun, warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, beserta barang bukti ganja siap edar.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menuturkan penangkapan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan bermula saat personel Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Hezron A. Simarmata melakukan pengintaian di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket ganja yang dibalut plastik putih di dalam tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui ia masih menyimpan pasokan ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan," ujar Irwanta kepada Mistar, Jumat (22/5/2026).

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dengan didampingi ketua RT setempat, polisi menggeledah seluruh isi rumah.

"Di area dapur, tepatnya di bawah wastafel, petugas menemukan kardus cokelat berisi sembilan paket ganja dibalut lakban cokelat, delapan paket ganja dibalut lakban cokelat, satu plastik kresek merah berisi ganja curah, dan satu unit timbangan digital warna hitam," ucapnya.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menyisir area kamar dan menemukan kardus lain berisi satu kresek ganja, lima gulungan lakban, timbangan manual, dua buah pisau kater, serta sebuah toples plastik.

Ia menambahkan, kepada pihak kepolisian tersangka PSS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BOB, yang diduga juga berdomisili di sekitar Jalan Tulip Indah. Saat ini, nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan intensif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 7,17 kg ganja, sepeda motor Vespa, timbangan, dan alat komunikasi telah diboyong ke markas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar ini hingga ke akarnya," tuturnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN