8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Ratu Narkoba Bersama 5 Rekannya Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut wanita yang dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) dipidana mati.

Selain Nisa, JPU juga menuntut mati 5 rekanan, yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Rizkie Andriani Harahap di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/24).

Baca juga : Tuntutan Tak Kunjung Rampung, 4 Kali Sidang Tuntutan Ratu Narkoba Ditunda

Jaksa meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap JPU Rizkie.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Related Articles

Latest Articles