Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Hariani alias Yeni (39), terpidana pelaku perdagangan orang (trafficking).
Dalam putusan banding Nomor 698/PID.SUS/2024/PT MDN, Hakim Tinggi menyatakan Hariani telah terbukti bersalah melakukan perdagangan orang ke Malaysia dan melanggar dakwaan kedua.
Adapun dakwaan kedua tersebut, yaitu Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 20 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Mion Ginting, mengutip laman SIPP PN Medan, Minggu (5/5/24).
Baca juga:Â Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia Divonis
Kemudian, Hakim Mion juga menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula ketika terdakwa Mulia Ikhsan Lubis alias Ican bekerja sebagai calo tiket kapal Ferry dan terdakwa Ican sudah sekitar 1 bulan menjadi calo tikel kapal Ferry di Pelabuhan Tanjung Balai.
Ican merupakan warga di sekitaran Pelabuhan Tanjung Balai dan mengenali perempuan bernama Harian alias Yeni dan merupakan kliennya untuk jual beli tiket kapal Ferry dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Port Dickson, Malaysia. Ican juga telah bertransaksi dengan Hariani sekitar 3 kali.
Sementara itu, prosedur pembelian tiket kapal Ferry ialah pembeli datang ke loket Indomal Fast Ferry. Pembeli menunjukkan paspor dan Perusahaan Indomal Fast Ferry memberikan tiket.