18.6 C
New York
Monday, June 10, 2024

Ratu Narkoba Bersama 5 Rekannya Dituntut Pidana Mati di PN Medan

“Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Tommy selaku JPU yang mendampingi Jaksa Rizkie.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Diketahui, terdakwa Nisa bersama kelima terdakwa lainnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Baca juga : Wanita yang Dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh Diadili di PN Medan

Penangkapan itu bermula saat petugas BNN melakukan sidak terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan pil ekstasi berjumlah 323.822 butir.

Selain narkoba, BNN juga mengamankan barbuk satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles