19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Korupsi Materai Rp2 M, Manajer Kantor Pos Dihukum 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Manajer Keuangan dan Benda Pos Materai (BPM) di Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan dihukum Empat Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1/21).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Benda Pos dan Materai, dengan cara terdakwa menyerahkan tugasnya kepada staf Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah) sehingga negara mengalami kerugian Rp2.094.000.000,-.

Dalam perkara ini sri Hartati juga terlebih dahulu telah dihukum terlebih dahulu selama 5 Tahun Penjara. Selain itu juga dikenakan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti Rp 2.094.000.000, bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi ‘Melenggang’ Meninggalkan Ruang Sidang Tipikor Medan

Sementara itu, Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya bahwa tuntutan dan putusan yang dibacakan majelis hakim sama.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan REF Aristomi Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan menyebutkan terdakwa Marudut Nainggolan melimpahkan tanggung jawabnya kepada terdakwa Sri Hartati Susilawati untuk mengendalikan pengelolaan keuangan dan benda pos, perangko, benda filateli dan benda meterai kepada pihak ketiga.

Baca juga: Baru Dilantik, Biden Hendak Dimakzulkan atas Tuduhan Korupsi

Laporan bulanan tentang persediaan Materai 6000 melalui layanan Web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli (SIM Konsfila) pada PT Pos Medan 20000, tidak sesuai dengan fakta fisik.

Persediaan Materai 6000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar. Namun setelah dicek dan disaksikan salah seorang staf Yuverni Nelsy, auditor pada BPK Perwakilan Sumut Materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar.

November 2016 hingga Mei 2018 sebanyak 349.000 lembar materai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Sri Hartati. Sedangkan laporan persediaan Materai 3000 sebanyak 153.400 lembar, tidak ada masalah.

Terdakwa Marudut Maruli Nainggolan yang memberikan kunci gudang penyimpanan benda pos namun tidak melakukan pengawasan, tidak disia-siakan terdakwa Sri Hartati .

Kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas, sehingga dari temuan tersebut dikumpulkan seluruh staf Kantor Pos Medan yang berhubungan dengan benda materai.

Setelah diselidiki terdakwa Sri Hartati Susilawati kemudian mengaku telah menjualnya namun uangnya tidak disetorkan ke kasir sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kantor Pos Medan.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles