PH Minta Penahanan Terdakwa Korupsi BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Ditangguhkan

Bambang Santoso (kanan) saat diwawancarai di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (2/7/2026) – Penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, meminta status penahanan kliennya ditangguhkan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing berperan sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.
Permohonan tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7/2026) sore.
Di luar persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa, Bambang Santoso, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan tersebut.
Menurut Bambang, masa penahanan yang dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli sejak tahap penyidikan hingga penuntutan telah mencapai batas maksimal, yakni 170 hari.
“Kami miris sebenarnya terhadap perkara ini, karena sepanjang penyidikan dan penuntutan, jaksa maupun penyidik melakukan penahanan terhadap mereka secara maksimal selama 170 hari. Itu bukan waktu yang singkat. Menurut kami, hal tersebut tidak selayaknya dan tidak manusiawi,” katanya.
Ia menilai ketiga kliennya merupakan korban dari proses hukum yang tidak adil. Bambang berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan tersebut.
“Karena persidangan ini bersifat terbuka, kami berharap majelis hakim terketuk hatinya. Mereka ini korban dari proses hukum yang tidak berkeadilan. Maka kami meminta kepada majelis hakim agar penahanan mereka dialihkan karena sudah terlalu lama ditahan,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan berjalan secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kami selaku penasihat hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim agar melakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau memberikan penangguhan penahanan. Surat permohonannya sudah kami sampaikan. Kami berharap majelis hakim berkenan mengedepankan prinsip keadilan, sehingga penahanan setidaknya dapat dialihkan. Keluarga juga berharap demikian,” tutur Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyinggung peran Mesini yang merupakan pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah. Menurutnya, Mesini merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, sedangkan ketiga kliennya hanyalah korban.
“Kami menilai dakwaan yang disampaikan jaksa mengonfirmasi dugaan kami selama ini. Faktanya, klien kami tidak menerima ataupun menikmati sedikit pun uang hasil korupsi. Kami berharap persoalan ini didudukkan secara seadil-adilnya. Kami meyakini ketiga guru ini tidak bersalah dan perkara ini berat sebelah. Sebab, sampai hari ini orang yang disebut jaksa menikmati uang hasil korupsi dana BOS, yakni oknum yayasan bernama Mesini, belum juga ditahan,” katanya.
Bambang juga mengkritik belum ditahannya Mesini hingga saat ini.
“Jadi untuk melindungi dia sebagai pelaku, menurut kami dan kami yakini, ketiga klien kami terlebih dahulu dijadikan pesakitan. Namun karena kami terus mendesak agar proses hukum berjalan adil, akhirnya oknum yayasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, hingga kini belum dilakukan penahanan. Ini menjadi keganjilan dan menurut kami tidak sesuai dengan proses hukum,” lanjutnya.
Ia meyakini ketiga kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. Menurut Bambang, para terdakwa bukan pihak yang mengelola dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah.
“Mereka bukanlah pihak yang mengelola dana BOS. Sesungguhnya tidak ada niat jahat atau mens rea untuk melakukan korupsi. Bagaimana mungkin orang yang tidak mengelola dana BOS justru dituduh melakukan korupsi dana BOS? Ini sangat ganjil, cacat logika, dan cacat hukum,” tambahnya.
Bambang juga menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta yang dijadikan dasar dakwaan JPU. Menurutnya, hasil perhitungan tersebut bermasalah karena dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Perkara ini menggunakan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurut kami, KAP atau lembaga auditor selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Namun, jaksa menggunakan hasil audit KAP sebagai dasar penetapan kerugian keuangan negara. Menurut kami, hal itu tidak adil karena audit tersebut dilakukan atas permintaan jaksa,” tuturnya. (hm27)
























