Kejati Sumut Tanggapi Demo Tuntutan Pembebasan Tersangka Korupsi BOS MAS Sunggal

Monang Sitohang (kanan) dan Rizaldi (kiri) saat menemui massa aksi dari DPW Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menanggapi aksi demonstrasi puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4/2026).
Massa diketahui menuntut pembebasan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah yang berada di Kecamatan Sunggal. Mereka menilai para tersangka tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka dimaksud adalah Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing berperan sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.
Jaksa Fungsional Humas Kejati Sumut, Monang Sitohang, menegaskan bahwa kewenangan untuk membebaskan tahanan berada pada hakim, bukan kejaksaan.
“Kalau dibebaskan, itu bukan tugas jaksa. Membebaskan atau menghukum adalah kewenangan majelis hakim. Terkait penanganan perkara ini, jika sudah dilakukan penahanan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah permohonan penangguhan penahanan. Jika ada permohonan penangguhan, akan kami kembalikan kepada penyidik,” katanya kepada massa aksi di depan Kantor Kejati Sumut.
Monang menegaskan, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.
“Dalam proses penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi, jika belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tidak mungkin penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumut akan menindak jaksa atau penyidik yang menetapkan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jika alat bukti tidak ditemukan tetapi seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka hari ini juga penyidik akan ditindak. Namun, yang kami lihat, laporan dari tim penyidik Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sudah sangat jelas dan terang terkait perkara ini,” ujarnya.
Monang mengajak masyarakat untuk mengawal proses perkara ini hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kami mohon kesempatan kepada bapak dan ibu untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai ke persidangan. Terkait tuduhan kriminalisasi dan sebagainya, itu akan diuji di persidangan. Mari kita awasi bersama,” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyempurnaan berkas oleh tim penyidik sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Jadi saat ini sudah tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke JPU. Nantinya JPU juga memiliki waktu sesuai KUHAP untuk melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Monang.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika terdapat pihak lain yang diduga terlibat, maka akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak ada yang dipilih-pilih di sini, tidak ada kriminalisasi. Namun jika ada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, silakan laporkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi massa aksi akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti.
“Saya bersama tim akan menyampaikan kepada pimpinan bahwa telah terjadi unjuk rasa yang intinya meminta pembebasan. Keputusannya bukan di kami, kami hanya penyampai. Minggu depan akan kami sampaikan hasilnya kepada kalian,” ujarnya.
Rizaldi juga menjelaskan alasan penetapan Ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial M yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari teknik penyidikan.
Ia menegaskan pihaknya akan menyampaikan kepada Cabjari Labuhan Deli terkait desakan agar tersangka M segera ditahan seperti tiga tersangka lainnya.
“Intinya kalian berorasi di sini meminta pembebasan para tersangka, benar begitu? Jadi soal penetapan tersangka, itu bagian dari teknik penyidikan. Ada yang dari bawah ke atas, ada juga dari atas ke bawah. Jadi perkara ini sudah terang benderang,” tuturnya.
PREVIOUS ARTICLE
Nelayan Warga Batu Bara Ditemukan Gantung Diri di dalam Rumahnya

















