Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Laporkan Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas Kejagung Terkait Dugaan Tidak Profesional

Mistar.idSenin, 13 April 2026 17.28
journalist-avatar-top
DI
lbh_medan_laporkan_jaksa_kejati_sumut_ke_jamwas_kejagung_terkait_dugaan_tidak_profesional

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang. (Foto: Dok. LBH Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berinisial AD ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena AD diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Heri Rahman.

“Selain AD, kami juga melaporkan jaksa peneliti berinisial IZ ke Jamwas Kejagung. Kami menilai keduanya tidak profesional dan diduga berpihak kepada tersangka. Klien kami, Arjoni, telah menyerahkan alat bukti berupa saksi, surat, dan ahli,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Namun, menurut Alinafiah, lebih dari satu tahun setelah penetapan tersangka, kepastian hukum kasus tersebut hingga kini masih belum jelas di Kejati Sumut. Jaksa peneliti disebut berulang kali menyatakan berkas perkara belum lengkap (P-19).

“Korban, seorang ibu dengan dua anak, telah berjuang sejak 2021 untuk mendapatkan hak atas harta bersama guna membiayai pendidikan dan kebutuhan anak-anaknya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Pengadilan Agama Tanjung Balai sebelumnya telah memutuskan pembagian harta bersama secara adil, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ pada 19 September 2018.

“Namun setelah perceraian, mobil tersebut hilang tanpa jejak dan hak-hak lainnya tidak diberikan. Atas kejadian itu, korban melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut pada 21 Mei 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 KUHP,” tuturnya.

Kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Heri Rahman yang merupakan Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.

“Tersangka kemudian mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Berkas perkara lalu dilimpahkan ke Kejati Sumut. Namun, korban justru menduga adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan jaksa peneliti serta Kasi Oharda dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Pihak LBH Medan menyebut sempat mendatangi jaksa peneliti dan bertemu langsung dengan Kasi Oharda Kejati Sumut. Namun, menurut mereka, jawaban yang diberikan dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

“Lebih miris lagi, kami mencatat adanya indikasi dari jaksa peneliti yang diduga meminta ‘sesuatu’ agar berkas segera lengkap (P-21),” kata Alinafiah.

Atas hal tersebut, LBH Medan telah melayangkan pengaduan ke Asisten Pengawas Kejati Sumut pada Agustus 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

Selanjutnya, LBH Medan melaporkan jaksa peneliti dan Kasi Oharda Kejati Sumut ke Jamwas Kejagung pada 12–13 Maret 2026 dengan nomor laporan 16/LBH/PP/III/2026, serta ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

LBH Medan mendesak Jaksa Agung, Komjak, dan Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk mempercepat proses P-21 dan penahanan tersangka jika alat bukti telah lengkap.

Selain itu, LBH Medan juga meminta agar Jaksa Agung menindak tegas jaksa yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menangani perkara.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN