Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Rumah RJ Sapangambei Manoktok Hitei di Siantar Terbengkalai Sejak Diresmikan Tahun 2022

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 13.03 WIB
_rumah_rj_sapangambei_manoktok_hitei_di_siantar_terbengkalai_sejak_diresmikan_tahun_2022_

Kondisi Rumah Restorative Justice (RRJ) Sapangambei Manoktok Hitei. (foto: hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Rumah Restorative Justice (RRJ) Sapangambei Manoktok Hitei yang diresmikan pada 20 Juli 2022, terbengkalai. Fasilitas yang semestinya menjadi ruang pelayanan hukum bagi masyarakat tidak lagi dimanfaatkan sebagaimana tujuannya.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan yang terkesan kurang terawat. Sejumlah fasilitas tampak tidak digunakan optimal, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program penyelesaian perkara tersebut.

Bangunan RRJ yang memanfaatkan eks fasilitas ruang perpustakaan, berada tepat di areal perkantoran DPRD Pematangsiantar dan dibangun dari dana hibah kerja sama antara pemerintah kota dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Saat ini RRJ tersebut sudah ditumbuhi semak belukar, dan tidak berfungsi sama sekali. Seharusnya, tempat itu menjadi tempat musyawarah dan penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan dengan pendekatan kekeluargaan dan perdamaian.

Menurut aturan, Restorative Justice (RJ) diinisiasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 menjadi pedomannya.

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, membenarkan bahwa Rumah Restorative Justice (RRJ) Sapangambei Manoktok Hitei tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Sekarang kan pihak kepolisian sudah bisa melakukan restorative justice sesuai dengan KUHP yang baru. Untuk tahun ini ada dua perkara di kejaksaan yang diselesaikan lewat RJ," ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Untuk diketahui, RRJ tersebut diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terdahulu, Jurist Precisely Sitepu dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN