Kejari Siantar Siap Dampingi Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Jaka Malau

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyatakan siap mendampingi penyidik kepolisian dalam melengkapi berkas perkara kasus Jaka Jannes Malau setelah dikembalikan melalui petunjuk P-19. Langkah itu dilakukan agar proses penyidikan segera tuntas dan tidak terjadi bolak-balik berkas sebelum dilimpahkan kembali ke jaksa.
Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, mengatakan saat ini berkas masih berada di tangan penyidik Polres Pematangsiantar. Penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.
"Berkasnya sudah kita kembalikan ke penyidik dan sekarang tinggal menunggu. Sesuai prosedur, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi sesuai petunjuk," kata Lamhot kepada Mistar, Rabu (29/7/2026).
Menurut Lamhot, koreksi dari jaksa hanya bersifat teknis dan administratif, bukan terkait materi pokok perkara. Dengan demikian, yang perlu dilengkapi bukan substansi kasus, melainkan hal-hal administratif agar berkas menjadi lengkap.
Kejari Pematangsiantar akan melakukan pendampingan secara langsung. Penyidik akan diundang untuk membahas berkas bersama saat pengembalian berikutnya. Jika masih terdapat kekurangan, perbaikannya dapat langsung dilakukan di tempat.
"Kekurangan cuma minor kok. Makanya nanti kalau berkas sudah dikirim balik ke kita, langsung kita atur bertemu. Kalau masih ada yang kurang, langsung selesai di tempat," ujar Lamhot. (hm25)


















