Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Belawan Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Kepala SMAN 16 Medan dan Dua Terdakwa Lain

Mistar.idRabu, 15 April 2026 pukul 13.31 WIB
kejari_belawan_ajukan_banding_atas_vonis_mantan_kepala_sman_16_medan_dan_dua_terdakwa_lain

Tiga terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan.

Ketiga terdakwa di antaranya ialah Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos S Depari selaku mantan Bendahara Kepala SMAN 16 Medan, dan Aizidin Muthoadi selaku pihak penyedia barang/jasa sebagai rekanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Dijelaskan dia, uang pengganti (UP) yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa.

"Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa, karena UP yang diputus majelis hakim jauh dari tuntutan," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, pidana pokok berupa penjara dan denda yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Sulhanuddin tidak berada di bawah 2/3 dari tuntutan. Sehingga, pidana pokok tak menjadi alasan utama banding.

Hakim sebelumnya memvonis Reny dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, dan UP Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan sebesar Rp826 juta ini.

Elfran diganjar satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara. Aizidin dihukum satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara dengan nominal denda yang serupa, yaitu Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Elfran dan Aizidin tidak dibebankan membayar UP, karena menurut hakim mereka tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan subsider.

JPU dalam tuntutannya diketahui menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP sebesar Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.

Elfran dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara. Aizidin dituntut 18 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp380 juta, dengan sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN