Puluhan Massa Demo Kejati Sumut Tuntut Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Dibebaskan

Puluhan massa DPW Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut saat melakukan demontrasi di Kejati Sumut. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Ketua DPW Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Ansori Ritonga, mengatakan kehadiran pihaknya ke Kejati Sumut menuntut tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah yang terletak di Kecamatan Sunggal dibebaskan.
Ketiga tersangka dimaksud tersebut di antaranya ialah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.
Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli. Menurut Ansori, ketiganya tidak bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
"Kami meminta bebaskan saudara-saudara kami yang tiga orang sudah ditahan. Mereka tidak bersalah, mereka tidak ada menikmati korupsi, yang diduga melakukan korupsi dan harus ditindak inisial M. Dia ini aktor intelektualnya, kenapa hingga saat ini tidak ditahan? Kami menduga M ini kebal hukum," ujar Ansori saat berorasi di atas mobil komondo aksi, Kamis (16/4/2026).
Menurut Ansori, ketiga tersangka yang saat ini ditahan merupakan korban kriminalisasi. Sehingga, kata dia, sudah selayaknya dibebaskan dan dicabut status tersangkanya oleh Cabjari Labuhan Deli.
"Hentikan kriminalisasi kepada guru-guru honorer yang ditahan oleh Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli. Kami meminta kasus ini langsung diusut dan ditangani oleh Kejati Sumut. Cabut status tersangka terhadap ketiga tersangka," tuturnya.
Pihaknya pun mendesak pihak kejaksaan untuk segera menahan Ketua Yayasan Farhan Syarif Hidayah berinisial M yang telah ditetapkan tersangka baru-baru ini.
Ansori mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor Kejati Sumut bukan atas suruhan pihak mana pun, melainkan berasal dari gerakan yang timbul dari dalam hati nurani.
"Penegakan hukum tajam, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ketidakadilan bisa dibayar, hukum bisa dibayar. Itu yang kita lihat. Kami datang bukan karena adanya indikasi atau suruhan. Kami datang ke sini karena panggilan jiwa," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
19 Bangunan Rusak Diterjang Puting Beliung di Lae Parira Dairi

























