BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Teken MoU dengan Kejari Mandailing Natal Perkuat Kepatuhan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan MoU dengan Kejari Mandailing Natal, perkuat kepatuhan peserta. (Foto: Istimewa)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Upaya memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Kabupaten Mandailing Natal terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan. Salah satunya melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, disaksikan jajaran Kejari Mandailing Natal dan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya, Christian Natanael Sianturi mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan.
Tujuan lainnya dari MoU ini adalah untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja serta pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Christian menambahkan, dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, diharapkan proses pengawasan terhadap perusahaan yang belum patuh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, termasuk yang belum mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran, dapat berjalan lebih optimal.
“Ada beberapa tugas besar yang perlu kita kolaborasikan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sesuai harapan, seperti perlindungan pekerja rentan, non-ASN dan honorer termasuk guru atau tenaga kependidikan, serta perlindungan perangkat desa,” ujar Christian.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, menyampaikan kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta mendukung penegakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kejari siap bekerja sama dalam mengawal perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta maupun yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau perusahaan yang belum menjadi peserta atau masih menunggak iuran agar segera mendaftar dan memenuhi kewajibannya guna menghindari sanksi hukum. Menurutnya, pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta yang dilindungi terbagi dalam empat sektor, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(ril)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















