Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Bendahara BOS MAS Sunggal Didakwa Korupsi Rp268,2 Juta di PN Medan

Mistar.idKamis, 2 Juli 2026 pukul 19.54 WIB
eks_bendahara_bos_mas_sunggal_didakwa_korupsi_rp2682_juta_di_pn_medan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2024 di MAS Farhan Syarif Hidayah. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (2/7/2026) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 hingga 2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah yang terletak di Kecamatan Sunggal, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing berperan sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Daniel Simamora, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (2/7/2026) sore.

JPU dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta berdasarkan hasil perhitungan atau audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan.

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Daniel.

Lanjut jaksa, dakwaan subsider para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atau dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Daniel.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan keterlibatan Mesini selaku pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Namun, Mesini saat ini belum dibawa ke persidangan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan surat permohonan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.

Kuasa hukum para terdakwa, Bambang Santoso, juga menyatakan akan mengajukan nota keberatan pada persidangan berikutnya. Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk pembacaan nota keberatan pada Selasa (7/7/2026). (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN