Laporan Dicabut, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tak Jadi Diproses Pidana

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID (2/7/2026) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, berinisial HS, akhirnya tidak jadi diproses lebih lanjut dalam kasus hukum. Pasalnya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, memutuskan mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap Hamdani.
Pencabutan laporan polisi tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan bahwa pencabutan laporan telah diterima dan diproses oleh penyidik.
“Iya benar, setelah kedua belah pihak, yakni Erni Ariyanti Sitorus dan HS, bersepakat untuk berdamai, pelapor secara resmi telah mencabut laporannya belum lama ini,” ujar Ferry Walintukan, Kamis (2/7/2026) sore.
Ferry menambahkan, saat ini pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pelapor dan terlapor sebelum perkara tersebut dihentikan.
“Sedang kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan atau BAP sebelum kasus ini ditutup,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Ariyanti Sitorus. Meski berstatus tersangka, HS tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik.
HS dilaporkan secara resmi oleh Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, Erni menjerat HS dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat itu, Erni menyebut pelaporan tersebut dilakukan untuk meluruskan dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya. Ia juga menegaskan laporan itu diajukan atas dasar keresahan sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Viral Dugaan OTT KPK di Binjai, SY Disebut Mantan Anggota DPRD Sumut dan Orang Suruhan Bupati Langkat






















