Wakil Ketua DPRD Sumut Buat Laporan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Sumut Fraksi NasDem Ricky Anthoni, Pengadilen Sembiring setelah membuat laporan di Polda Sumut, Sabtu (27/6/2026). (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi NasDem, Ricky Anthoni, membuat laporan terhadap akun media sosial MC dan beberapa akun lainnya atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (27/6/2026).
Laporan tersebut telah dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Pengadilen Sembiring, kepada Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1033/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan dibuat Ricky karena akun tersebut dinilai telah membuat berita miring dan merusak reputasinya sebagai pimpinan lembaga legislatif.
“Fakta akan membuktikan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita akan membuka semuanya di meja hijau,” kata Pengadilen kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Pengadilen, ada seseorang yang sengaja menciptakan berita bohong dengan menyudutkan Ricky di media sosial.
Ia memastikan Ricky sangat menghargai dan menghormati insan pers sebagai pilar penting dalam menjaga dan mengawasi demokrasi bangsa.
“Klien kami sangat menyayangkan jika ada yang menggunakan identitas pers dalam menyebarkan informasi tanpa fakta. Pers harus dijaga dari oknum tak bertanggung jawab. Jika terus dibiarkan, ini akan terus merusak marwah dan mencederai citra seorang jurnalis,” tuturnya.
Ia juga mendesak Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengadilen optimis Polda Sumut akan menangani perkara tersebut secara maksimal dan profesional.
Sedangkan Ricky Anthoni melalui keterangan tertulisnya membenarkan telah menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami pilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap politisi NasDem dari daerah pemilihan Binjai-Langkat itu.
Diketahui, postingan Instagram milik akun MC menyebutkan Ricky Anthoni diduga mengendalikan beberapa proyek strategis dan memiliki pengaruh kuat dalam penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan. (hm20)




















