Komisi D DPRD Sumut Desak Pembentukan UU Transportasi Online, Ini Tuntutan Ojol

Pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Sumut bersama puluhan pengendara Ojol. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), mendesak pemerintah pusat melalui DPR RI dan Kementerian Perhubungan untuk menciptakan undang-undang transportasi online demi mewujudkan perlindungan kerja dan kesejahteraan para pengemudi ojek online (Ojol).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pengemudi Ojol, pihak Dinas Perhubungan, Pertamina, terkait beberapa persoalan, Jumat (26/6/2026).
“Kita mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuat undang-undang transportasi online. Itu akan segera kami lakukan, kami akan berkomunikasi meminta masukan manakala diperlukan, dan langsung kami antarkan kepada Kementerian perhubungan dan DPR RI pada pekan depan,” ujarnya saat RDP tersebut.
Politisi Golkar tersebut menyampaikan itu dalam menyikapi desakan para aliansi maupun komunitas Ojol yang memohonkan dibentuknya UU tersebut, guna mengantisipasi tindakan semena-mena aplikator terhadap mitra pengemudi.
“Yang pasti kami bersama dengan pengemudi online. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran bapak/ibu yang memberikan masukan dan menambah pemahaman bagi kami. Kami akan mendesak dan mendukung penerbitan regulasi terkait jasa transportasi online ini,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Ojol, Timbul Siahaan, sebelumnya telah menyampaikan beberapa tuntutan pihaknya terhadap aspirasi maupun keresahan yang selama ini dirasakan oleh para pengendara Ojol.
“Sekarang status driver itu belum jelas, yang dinyatakan oleh undang-undang adalah kemitraan, bukan pekerja. Kita butuh undang-undang transportasi online terkait hak dan tanggung dari pemerintah, aplikator, maupun coustomer,” ucapnya.
Ia turut menyampaikan harapan untuk memohon adanya regulasi hukum yang melindungi para pengendara secara optimal. Pasalnya, ia menilai hal tersebut menjadi angin segar bagi para pengendara Ojol.
“Kami seakan kerja paksa terus pak, sementara Perpres itu kita tahu isinya belum diedarkan, jangan-jangan mereka sudah tahu sehingga menerbitkan potongan 8 persen mulai 1 Juli 2026,” ucapnya.
Selain itu, salah seorang Ojol juga menyampaikan beberapa keluh kesah dihadapan para anggota Komisi D DPRD Sumut. Pasalnya, mereka menuntut waktu yang disita saat hadir di Gedung DPRD Sumut tidak sia-sia dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami capek pak, keluarga kami butuh makan pak, kita datang ke sini juga buang waktu untuk memperjuangkan ini. Saya menganut salah satu sila pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Aplikator ini sudah biadab pak, kami sudah menjerit ini pak, kami harus juga bagaimana caranya mengatur pengeluaran keluarga kami,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengecam sikap aplikator yang dinilai merasa besar dan sombong tanpa memandang lembaga legislatif. Pasalnya, perwakilan aplikator tidak satu pun tampak hadir saat diundang oleh Komisi D DPRD Sumut.
1. Hapus kebijakan aplikator dalam penerapan program Hemat berlangganan berbayar.
2. Mendapatkan akses kesehatan melalui BPJS JKN
3. Mendapatkan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS
4. Ketenagakerjaan secara gratis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
5. Memberikan free gratis di semua area kepada ojol dalam melaksanakan layanan antar paket dan makanan.
6. Memberikan kemudahan dan biaya murah untuk pengadaan SIM para pengemudi ojol.
7. Membangun Rest area untuk ojol seluruh objek kawasan pemerintah
8. Mempercepat Progres Perpres No.27 Tahun 2026 tentang potongan 8 persen untuk aplikator. (Ari)






















