“Bernyanyi” di Mapolres, Tersangka Narkoba “Bocorkan" Jaringan Lorong 20 Pondok Sayur

Teks foto: Kapolres Pematangsiantar gelar Konferensi pers tersangka narkoba (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (11/8/2026)- Ada pengakuan mengejutkan di Mapolres Pematangsiantar. Salah satu tersangka kasus narkoba yang baru saja ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar tiba-tiba ‘bernyanyi’ alias buka suara di hadapan polisi dan wartawan. Dia blak-blakan membocorkan salah satu lokasi transaksi narkoba di kota itu.
“Lorong 20, Jalan Pesantren,” ucapnya singkat, begitu dicecar soal dimana biasanya transaksi narkoba berlangsung. Momen ini terjadi saat konferensi pers di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (11/8/2026).
Begitu pengakuan itu keluar, polisi langsung mengarahkan investigasi ke kawasan Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba. Daerah itu memang sudah lama diduga jadi pusat peredaran narkoba lokal.
Waka Polres Pematangsiantar, Kompol Budi, menceritakan kalau pembongkaran jaringan ini bermula dari operasi gabungan antara Polres dan Universitas Simalungun (USI).
Petugas mulai bergerak Selasa lalu (4/8/2026), sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka menyisir dua titik di area kampus USI, tepatnya di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Pertanian.
Di Fakultas Ekonomi, polisi menangkap satu orang tersangka plus menyita ganja seberat 91,68 gram berikut satu unit ponsel yang digunakan untuk jual-beli barang haram itu.
Tak puas sampai di situ, polisi lanjut ke Fakultas Pertanian. Di sana, dua orang tersangka lagi ditangkap. Yang bikin kaget, barang bukti kali ini jauh lebih banyak total 3.158 gram ganja kering mereka amankan.
Selain ganja, polisi juga menyita alat-alat pendukung, seperti timbangan digital, handphone, dan setumpuk kantong plastik berbagai warna untuk memecah ganja jadi paket-paket kecil.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba,” tegas Kompol Budi.
Kini, para tersangka harus siap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 ayat (2) soal kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Pasal itu mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun,”tambahnya.
Bukan cuma itu, kata Kompol Budi, ancaman bisa bertambah berat kalau dalam penyidikan nanti terbukti ada unsur jual beli, jadi perantara, atau menyerahkan narkotika. Penyidik siap menambah Pasal 114 ayat (2).
“Kalau unsur Pasal 114 ayat (2) terbukti, ancamannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kompol Budi. (Abdi/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Tukang Jaga Ternak Jadi Korban Pembacokan OTK di Sei Bingei






















