Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Tunda Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Tiga terdakwa kasus korupsi dua unit kapal tunda saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa kasus korupsi dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan tahun 2018 hingga 2021 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiganya adalah Hosadi Apriza Putra selaku mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan, Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari P. Nababan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3/2026) petang.
Para terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar serta kerugian perekonomian negara Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.
Dakwaan subsider, lanjut jaksa, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diuraikan JPU, kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Namun, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, hingga pembayaran yang dilakukan juga tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















