Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap, Polisi Sita 2,32 Gram Sabu

Mistar.idSabtu, 30 Mei 2026 pukul 12.57 WIB
pengangguran_di_tebing_tinggi_ditangkap_polisi_sita_232_gram_sabu

Pengangguran di Tebing Tinggi ditangkap karena bawa sabu. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial RS, 22 tahun, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

RS, yang diketahui merupakan warga Simpang Medan, ditangkap di depan sebuah rumah di kawasan Simpang Medan, Jalan HM Yamin/Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi, Kamis (28/5/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS yang berada di depan sebuah rumah,” ujar Jimmy, Sabtu (30/5/2026).

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.848.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jimmy.

Atas perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN