Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jual Sabu di Warung Bakso, Pria Air Joman Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 4,18 Gram

Mistar.idJumat, 29 Mei 2026 pukul 18.17 WIB
jual_sabu_di_warung_bakso_pria_air_joman_ditangkap_polisi_dengan_barang_bukti_418_gram

SP (34) ditangkap bersamaan barang bukti saat diduga hendak mengedarkan sabu dibawa Ke Mapolres Tanjungbalai. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Air Joman, Kabupaten Asahan, berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial SP (34) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan pada Senin (25/5) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah warung bakso yang berada di Jalan Air Joman Baru, Dusun VII, Kecamatan Air Joman.

Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan," ujar AKP Herwin.

Berbekal informasi yang diterima, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SP.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok merek AMOUR berwarna hitam-merah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan total berat bersih sekitar 4,18 gram, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu lembar potongan plastik kemasan makanan, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolsek menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika dan saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Balai Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN