Polrestabes Medan Tangkap 37 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Waktu 36 Hari

Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan menangkap 37 pelaku kejahatan kurun waktu 36 hari. Para pelaku kejahatan yang diamankan di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pelaku tawuran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ke-37 orang tersebut ditangkap Tim Taktis JCS (Jaga, Cegah, Sigap). Tim ini telah dibentuk sejak 6 Desember 2025 dan berhasil menanggulangi kejahatan jalanan, termasuk mencegah dan mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan bersama polsek jajaran.
Sejak 24 April hingga 29 Mei 2026 atau selama 36 hari kerja, tim ini telah melakukan berbagai kegiatan tindakan tegas dan terukur terhadap seluruh pelaku kejahatan yang mengancam jiwa, raga, dan harta benda masyarakat, serta pelaku yang mengancam petugas, melawan petugas, melempar petugas, bahkan merampas barang bukti dan melakukan penyekapan, tindakan tegas terukur telah diterapkan.
“Hingga hari ini Polrestabes Medan telah menindak 37 pelaku kejahatan jalanan dengan tindakan tegas terukur berdasarkan faktor-faktor yang beragam," ujarnya, Sabtu (29/5/2026).
Calvijn berharap ke depan tidak akan ada lagi pelaku kejahatan yang berani melawan petugas saat proses pengungkapan kasus kejahatan jalanan, mengancam petugas, melempar petugas, maupun mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat Kota Medan.
Bilamana ditemukan, Calvijn menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan tersebut. “Kami akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku-pelaku kejahatan tersebut,” ucapnya.






















