Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Sabu yang Meresahkan Masyarakat

Dua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua pengedar narkoba dari dua lokasi berbeda, Jumat (29/5/2026). Penangkapan dilakukan di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dan Jalinsum Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan di Dusun Seno pihaknya menangkap seorang pria inisial MLN, 24 tahun, warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
"Dari tangan pelaku kita temukan 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,90 gram yang dibungkus dalam kertas putih," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Satu jam kemudian personel mengamankan seorang pria berinisial RM, 23 tahun, warga Kabupaten Sergai. Tersangka diamankan di Jalinsum Kelurahan Indra Pura, dengan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,14 gram, serta 1 pipa kaca pirek berisikan lekatan sabu.
"Kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan," kata Arifin.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum. Arifin menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat hingga kedua tersangka dapat diamankan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berani melaporkan aktivitas narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka baik secara langsung maupun melalui Call Centre 110 Polres Batu Bara.
"Mari kita selamatkan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa dari pengaruh narkoba dengan membimbing anak masing-masing serta melaporkan aktivitas narkoba," ucapnya.






















