Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Barang Curian, 135 Motor dan 1 Mobil Diamankan

Penampakan 136 kendaraan bermotor hasil kejahatan yang diamankan polisi. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek 8 gudang tempat penyimpanan barang curian di wilayah Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/5/2026) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan 135 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari lokasi. Sebanyak 136 kendaraan ditemukan di 8 gudang yang tersebar di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Yang kita amankan terdiri dari 136 kendaraan bermotor. Di antaranya 135 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat (mobil),” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Calvijn mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Leo Martin Sihombing, 31 tahun, dan David Sihombing, 28 tahun, warga Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan abang beradik.
Calvijn mengatakan, Leo dan David berperan sebagai orang yang menampung hasil kejahatan (penadah), di mana kendaraan-kendaraan tersebut dibeli dengan harga murah dan kembali dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan terhadap delapan gudang penampungan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan maupun barang temuan, petugas berhasil mengungkap dua tersangka yang menguasai lima gudang. Pengungkapan ini berkaitan dengan tiga laporan polisi, yaitu 2 laporan di Polrestabes Medan dan satu laporan di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” katanya.
Calvijn menambahkan, saat ini tim penyidik dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan sedang






















