Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Sabu dengan Tujuh Tersangka

Mistar.idMinggu, 17 Mei 2026 pukul 11.29 WIB
polres_batu_bara_ungkap_empat_kasus_sabu_dengan_tujuh_tersangka

Tujuh tersangka yang ditangkap Polres Batu Bara karena kasus sabu. (Foto: Dok. Polres/Mistar)

news_banner

‎Batu Bara, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh mengungkap 4 kasus narkoba dengan 7 tersangka di beberapa tempat dalam sehari.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan dari 4 kasus tersebut, 2 kasus diungkap Polsek Lima Puluh dan 2 kasus lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara.

‎Unit Reskrim Polsek Lima Puluh menangkap 2 tersangka inisial L, 32 tahun, dan O, 17 tahun, warga Dusun VII Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh, pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

‎Dari tersangka ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu dengan berat bruto 0,16 gram, alat hisap (bong), handphone dan mancis.

‎”Sekira 3 jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh kembali menangkap dua tersangka inisial DH, 42 tahun, dan HHS, 23 tahun, warga Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,” kata AKP Pardamean, Sabtu (16/5/2026).

‎Pada penggeledahan ditemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan sabu 2,23 gram, 5 buah plastik klip transparan bekas sabu, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 2 pipet berbentuk skop, 1 dompet, 1 handpone android serta uang tunai sebesar Rp125.000.

‎Sementara itu dua kasus narkoba lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara masing-masing di depan exit tol Lima Puluh di hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB dan di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, pukul 19.00 WIB.

‎Di depan exit tol, tim menangkap tersangka inisial DS, 38 tahun, dan BP, 30 tahun, warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.

‎Dari para tersangka ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu dengan berat 0,16 gram, 1 dompet, 1 kaca pirek kosong dan uang tunai sebesar Rp262.000.

‎Sedangkan penggerebekan di Dusun VII Desa Simpang Gambus, tim menangkap tersangka inisial MY, 20 tahun.

‎Dari tangan tersangka MY ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu13 gram, alat hisap sabu (bong), pipa kaca pirek, dan mancis.

‎"Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkoba sabu berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan," tutur Tamba.

‎Tamba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

‎"Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sehingga berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN