Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Batang Kuis Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Sport Centre

Mistar.idJumat, 29 Mei 2026 pukul 21.03 WIB
polsek_batang_kuis_tangkap_terduga_pelaku_curanmor_di_sport_centre

Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Sport Centre Batang Kuis. (f: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Personel Polsek Batang Kuis jajaran Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial AW (43), warga Dusun II, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan Sport Centre, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu (27/5/2026).

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan saat personel kepolisian melaksanakan patroli di kawasan Sport Centre yang ramai dikunjungi masyarakat selama masa libur Iduladha.

“Pelaku AW berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Salija, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika personel Polsek Batang Kuis menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengendara sepeda motor yang mencurigakan di sekitar kawasan Sport Centre.

Mendapat laporan tersebut, personel patroli bersama Unit Reskrim Polsek Batang Kuis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemantauan.

Sesampainya di lokasi, tim penyelidik Unit Reskrim kemudian mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sport Centre menggunakan kunci T bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri.

Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan kunci T ke Polsek Batang Kuis guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Batang Kuis juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas kendaraan bermotor.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN