Pelaku Curanmor di Tempat Pijat Tanjung Morawa Ditangkap

Terduga pelaku pencurian sepeda motor, Edy Saputra, saat diamankan di Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Setelah enam bulan dalam pencarian, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, akhirnya berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku bernama Edy Saputra, 26 tahun, warga Gang Kampung Baru, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Ia ditangkap pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H. Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Saat ini penyidik masih mendalami dua laporan polisi yang berkaitan dengan tersangka,” ujar Kapolsek.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/439/XI/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tanggal 25 November 2025 atas nama korban Rendi Firnanda, serta LP/B/160/V/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tanggal 1 Mei 2026 atas nama Hadiroh Rangkuti.
Berdasarkan informasi kepolisian, kasus pencurian sepeda motor milik Rendi Firnanda terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 11.25 WIB di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu, korban berada di rumah tukang pijat dan meminta seorang saksi bernama Zenita Salwa membeli rokok ke warung menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 5805 MBQ milik korban.
Setelah kembali dari warung, sepeda motor diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih melekat di stang. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motor menyala dan mendapati kendaraannya telah dibawa kabur.
Peristiwa tersebut juga terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Gang Kampung Baru, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pria 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Lahan Kosong Medan Sunggal























